Tes CAT CPNS, Apa Saja ?
Tes
CAT CPNS – Dalam
peraturan baru, pemerintah menerapkan sistem Computer Assisted Tes (CAT) untuk
seleksi penerimaan Caloan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Prosedur tes CPNS jadi
semakin praktis dan efisien karena didukung oleh teknologi komputer. Sehingga
peserta dapat dikontrol langsung melalui server. Berikut ini kami jelaskan
Pengertian Tes CAT CPNS dan Penilaiannya.
Menurut BKN (Badan Kepegawaian Negara), yang dimaksud
dengan pengertian CAT (Computer Assisted Test) adalah suatu metode seleksi
dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal
kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Standar kompetensi dasar CPNS (Calon
Pegawai Negeri Sipil) diperlukan untuk mewujudkan profesionalisme PNS (Pegawai
Negeri Sipil), dan CAT dipercaya bisa menjamin standar kompetensi dasar CPNS
dalam TKD (Tes Kompetensi Dasar).
Dengan sistem komputer, peserta langsung mengerjakan
soal ujiannya di layar monitor komputer. Pengoperasiannya cukup mudah dan waktu
yang tersisa dalam pengerjaan sudah terpampang jelas di monitor. Soal dengan
bentuk pilihan ganda membuat kita cukup menggunakan mouse untuk mengklik
pilihan yang benar.
Pelaksanaan tes ujian CPNS akan diadakan secara
regional. Hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam sistem CAT itu sendiri.
Sedangkan untuk ujian CPNS pusat akan dibagi dari tiap kementrian maupun
lembaga negara yang mengadakan seleksi penerimaan CPNS di lembaganya maupun di
kementriannya.
Soal TKD CAT CPNS dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN) dengan 3 jenis bidang pengujian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes
Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk ujian TKD berbasis komputer atau yang lebih
sering disebut Computer Assisted Test (CAT) waktunya adalah 90 menit. Sedangkan kisi-kisi materi tes kompetensi bidang, disusun
dan ditetapkan masing- masing instansi pembina jabatan fungsional.
Apa Saja yang Diujikan dalam Tes CAT
CPNS ?
Berdasarkan Permen PANRB No.35/2013, kisi-kisi soal
CPNS yang diaplikasikan dalam CAT memiliki komposisi sebagai berikut:
A. Tes 1 terdiri dari 35 soal Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) dengan materi:
- Aspek integritas
- Aspek kejujuran
- Aspek tanggungjawab
- Aspek kemampuan beradaptasi.
- Aspek pengendalian diri
- Aspek semangat berprestasi
- Aspek inisiatif
- Aspek kreatifitas kerja
- Aspek ketekunan
- Aspek penghargaan terhadap orang lain
- Aspek ketegasan
- Aspek kepercayaan diri
- Aspek toleransi
- Aspek kepedulian lingkungan
- Aspek efisiensi cara kerja
B. Tes 2 terdiri dari 35 soal Tes Inteligensia Umum
(TIU) dengan materi:
1) Kemampuan verbal yaitu kemampuan
menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
- Sinonim
- Antonim
- Padanan Kata
2) Kemampuan numerik yaitu
kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara
angka-angka;
- Aljabar
- Aritmetika
3) Kemampuan berpikir logis yaitu
kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis;
- Deret
- Silogisme
4) Kemampuan berpikir analitis
yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahansecara sistematis.
- Analitik
- Spasial
C. Tes 3 terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan
(TWK), terdiri dari:
Pancasila;
Undang Undang Dasar 1945;
Bhineka Tunggal Ika; dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
- sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,
- sejarah perjuangan bangsa,
- peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan
- kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar.
Sistem Penilaian Tes CAT CPNS
Jumlah seluruh soal dalam ujian CAT adalah 100 soal
dengan rincian:
- 35 soal TKP (nilainya antara skala 1 s.d. 5, tidak ada nilai 0)
- 35 soal TIU, (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
- 30 soal TWK, (nilainya 0 jika salah dan 5 jika benar)
Jadi jika seluruh soal dijawab dengan tepat maka nilai
maksimumnya adalah 500, dan nilai minimumnya adalah 35. Tidak ada sistem
pengurangan nilai dalam ujian ini.
Nilai Ambang Batas TKD UK Seleksi CPNS 2014
berdasarkan Permen PANRB No.35/2013 adalah:
- 60% dari nilai maksimal TKP 175 = 105
- 50% dari nilai maksimal TIU 175 = 75
- 40% dari nilai maksimal TWK 150 = 70
Penetapan Kelulusan Akhir CPNS
Kelulusan peserta ujian CPNS didasarkan pada nilai
passing grade, dan apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas kelulusan
melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan
selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya
sampai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan.
Jika instansi menetapkan bagi jabatan tertentu hanya
menyelenggarakan ujian kompetensi dasar, maka:
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai passing grade sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang tersedia maka pelamar yang memenuhi passing grade tersebut dinyatakan lulus. Contoh: Formasi 50, peserta 100 orang namun yang lolos passing grade 40 orang maka yang dinyatakan lulus hanya 40 peserta tersebut, sisanya sebanyak 10 orang lihat poin 3.
- Apabila jumlah pelamar yang mencapai nilai ambang batas kelulusan melebihi jumlah alokasi formasi yang tersedia, maka penentuan kelulusan berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. Contoh: Formasi 50, peserta 100 dengan 60 melampui passing grade peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 50 peserta dengan ranking tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi passing grade kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka kekurangan tersebut dapat diisi dari pelamar jabatan lain yang kualifikasi pendidikannya sama yang memenuhi passing grade berdasarkan rangking sesuai dengan jumlah alokasi formasi yang tersedia.
Instansi yang menyelenggarakan Ujian Kompetensi Bidang
dan atau Tes Psikologi Lanjutan, maka penentuan kelulusan sebagai berikut:
- Peserta CPNS yang dinyatakan lulus ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang atau tes psikologi lanjutan, maka nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana pada poin 1 melebihi alokasi formasi yang ditetapkan, maka kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan pada peringkat nilai tertinggi sesuai dengan jumlah alokasi formasi.
- Apabila jumlah pelamar yang memenuhi nilai sebagaimana tersebut pada angka sama atau kurang dari jumlah alokasi formasi yang ditetapkan, maka pelamar tersebut dinyatakan lulus.
- Bagi pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan ujian kompetensi dasar dan mengikuti ujian kompetensi bidang pelamar tersebut dinyatakan tidak lulus.
Jadi perbedaan pada kedua instansi tersebut adalah instansi yang ada tambahan Ujian TKB dan Psikologi, kekurangan formasi tidak dapat diisi dari peserta dari bidang lain.
Demikian penjelasan mengenai Tes CAT CPNS, sebagai bahan persiapan untuk Anda
dalam menghadapi Tes CPNS. Jangan lupa, segera lengkapi persyaratan pendaftaran
CPNS, sebelum dibuka lowongan Pendaftaran Tes CPNS tahun ini. Semoga sukses …
Nahh, untuk Anda yang ingin mengikuti tes CPNS, Anda perlu belajar dulu
supaya menguasai betul-betul materi tes terutama TIU (Tes Intelegensi
Umum) dengan cara mengikuti Pelatihan Dasar CPNS.
Info lebih lanjut mengenai Pelatihan TKD CPNS dan pendaftaran silahkan KLIK Tombol di bawah ini
Tes CAT CPNS, Apa Saja ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar